DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI......................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.............................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................1
1.3Tujuan...........................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................2
2.1 Pengertian Landasan
Hukum.......................................................................................2
2.2 Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar
1945.....................................................2
2.3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan....................2
2.4 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen........................4
BAB III
PENUTUP...........................................................................................................4
3.1Kesimpulan...................................................................................................................5
3.2Saran.............................................................................................................................5
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................5
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tiap-tiap negara memiliki praturan perundang-undangan
sendiri.Semua tindakan yang dilakukan dinegara itu didasarkan pada
perundang-undangan tersebut. Tindakan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan
perundang-undangan yang bertingkat, dan didalam hukum perundang-undangan juga
membahas tentang hukum pendidikan dan beberapa hukum yang lain yang wajib
ditaati. Jika suatu hukum tidak ditaati maka suatu tindakan tersebut melanggar
hukum yang telah berlaku dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran
dari hukum yang dilanggar tersebut. Setiap tindakan pasti ada aturan-aturannya,
dan setiap aturan pasti terdapat hukum yang berlaku dan wajib ditaati.
Sangatlah penting suatu hukum bagi pendidikan, karena jika pendidikan tanpa ada
hukum yang melandasi maka suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan
semestinya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian landasan hukum?
1.2.2
Pengertian pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945?
1.2.3 Undang-Undang apa
yang membahas tentang sistem pendidikan nasional?
1.2.4 Apa saja
Undang-Undang yang membicarakan tentang guru dan dosen?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian tentang landasan hukum.
1.3.2
Untuk mengetahui Undang-Undang Dasar 1945 tentang pendidikan.
1.3.3
Untuk mengetahui Undang-Undang yang membahas tentang pendidikan nasional.
1.3.4 Untuk mengetahui tentang undang-undang
guru dan dosen.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau
mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai
aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum dapat diartikan praturan baku
sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu.
Aturan
baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi
sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Hukum atau aturan baku tidak selalu dalam bentuk
tertulis. Sering kali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati
oleh masyarakat.
2.2 Pendidikan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi
di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Pasal-pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu
Pasal 31 da Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang kependidikan dan yang satu
menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat
3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional. Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud
memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk
mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
2.3 Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Di
antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak mmbicarakan
pendidikan adalah Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Tetapi tidak semua
pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal-pasal penting
terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk
mengembangkan pendidikan. Pertama-tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 5. Pasal
1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Selanjutnya
Pasal 1Ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan
tenaga kependidikan tertera dalam Pasal 39 Ayat 1, yang mengatakan tenaga
kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan,
penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran,dan
teknis sumber belajar. Selanjutnya
mengarah kepada beberapa pasal berikut ini.
Pasal
5 yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di
daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa
berlangsung sepanjang hayat.
Pasal
6, setiap warga negara berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Pasal
12, peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai
dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yan seagama.
Pasal
13, jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah
secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan
informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak
harus berjenjang dan bersinambungan.
Pasal
15, jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik,
pendidikan profesional.
Pasal
20, sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan
akademik dengan dan atau profesional.
Pasal 24, tentang kebebasan Akademik,
Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi keilmuan.
Pasal 28, pendidikan anak usia dini terjadi pada
jalur formal, nonformal, dan informal.
Pasal
29, meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan
oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.
Pasal 39,kewajiban tenaga kependidikan.
Pasal 45,pengadaan dan pendayagunaan
sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan
keluarga peserta didik.
Pasal
yang bertalian dengan kurikulum yang berlaku diberi penjelasan adalah Pasal 36
Ayat 1 yang berbunyi: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian terakhir ialah Pasal 58
mengatakan evaluasi peserta didik dilakukan oleh pendidik.
2.4
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Ada beberapa hal yang akan diuraikan
bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, yang tercantum dalam
beberapa Pasal.
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemamapuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10 menyatakan kopetensi guru
mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pasal 11, sertifikasi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 15, guru yang berkualitas akan
diberikan imbalan yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji,
tunjangan profesi, tunjangan fungsional,tunjangan khusus bagi yang bertugas
didaerah khusus, dan maslahat tambahan.
Yang termasuk maslahat tambahan tertuang
pada Pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan beasiswa, layana kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.
Pasal 40, guru juga diberi cuti seperti
pegawai biasa dan tugas belajar.
Pasal 42 menguraikan tentang organisasi
profesi guru yang memiliki wewenang sebgai berikut:
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik
guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungan prefesi guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
e. Memajukan pendidikan nasional.
Pasal-Pasal yang menguraikan tentang
dosen yaitu Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar
diprogram diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di
pascasarjana.
Pasal 49 menyebutkan guru besar yag
memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istemewa dalam bidangnya dan
diakui secara internasional dapat diangakat menjadi profesor paripurna.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Landasan hukum pendidikan adalah
hukum-hukum yang bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
yang dijadikan sebagai tolak ukur didalam suatu pendidikan.
Semua kegiatan pendidikan dilandasi
oleh hukum yang tercantum didalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
RI Nomor 20 tahun 2003 yang kebanyakan membahas tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru
dan Dosen.
3.2
SARAN
Pelaksana dan penyelenggara pendidikan
harus melandasi dan mentaati semua peraturan-peraturan yang tercantum di dalam
Undang-Undang yang berlaku, dan setelah memahaminya, pelaksana dan
penyelenggara harus dapat memperaktekkan dalam kehidupan berpendidikan. Agar
pendidikan dapat berjalan dengan semestinya dengan tidak adanya pelanggaran terhadap
hukum pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Pidarta,
Made.2009.Landasan kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Akses pada 27
September 2014 pukul 13.00.
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Akses pada 27 September 2014
pukul 13.15.
Makasih banget atas linknya saya bisa selesaikan secapat mungkin
BalasHapus